Karena tidak ada Perbup, maka Perda Minol tidak bisa berjalan. Perda tersebut tumpul dan tidak bisa mengendalikan peredaran minuman keras. Supriyono sepakat, tidak ada revisi Perda namun harus dikejar soal penerbitan Perbupnya.
Supriyono mengingatkan, peredaran minuman keras tidak bisa dilarang karena diatur undang-undang. Yang bisa dilakukan adalah mengendalikan. Di dalamnya diatur siapa saja yang bisa menjual, dan diapa saja yang bisa membeli. Termasuk lokasi untuk mengonsumsi minuman beralkohol.
“Di dalam Perbup ada pihak yang sulit menerima Perda Minol. Dan itu salah. Seharusnya pihak tersebut tidak terlibat dalam hal teknis, merekomendasikan itu,” pungkas Supriyono. (Surya/David Yohanes)