TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Berdalih terhimpit kebutuhan ekonomi, Taufan Al Meizar nekat menekuni bisnis esek-esek online demi dapat menyambung hidup.
Mahasiswa semester tujuh ini, terpaksa diciduk anggota Satreskrim Polreskab Mojokerto saat melakukan transaksi.
"Saya butuh uang buat kebutuhan sehari-hari," ucap Taufan Al Meizar.
Senin (11/9) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku yang indekos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, diringkus di sebuah hotel di Kawasan Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
(Diduga Warga Mojokerto, Foto Cewek Cantik Tanpa Busana ini Viral di Sosmed)
Saat ditangkap, mucikari ini sedang bersama seorang yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) yang berinisial FA (26) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Berdasar pengakuan remaja berusia 22 tahun ini, ia mematok tarif mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Dari hasil bisnis yang baru ditekuni akhir Agustus ini, ia berhasil mendapatkan komisi Rp 50 ribu setiap PSK.
"Saya baru dapat order sekali," dalihnya.
(Polisi Akan Usut Foto Viral Cewek Cantik Tanpa Busana asal Mojokerto)
Dengan memanfaatkan media sosial Facebook, pelaku memasarkan para PSK yang mayoritas berusia 25 hingga 28 tahun.
Dalam jejaring tersebut, pelaku juga melengkapi nomor telepon yang bisa dihubungi.
Jika ada seorang pria yang berminat, pelaku kemudian meneruskan percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Bahkan, ada grup khusus yang dibuat untuk menawarkan para PSK.
"Harga Rp 700 ribu itu, kategori short time. Mereka bisa menikmati hanya dua sampai tiga jam saja," jelasnya.
(Imam yang Dibunuh Komplotan Anak Punk Ternyata Baru Beberapa Hari Bergabung, Penyebabnya Sepele)
Dari hasil penangkapan mucikari ini, polisi berhasil mengamankan dua handphone, satu unit handphone merek OPPO warna biru dongker, dan satu unit handphone merek Andromax tipe E2 warna hitam.
Awal penangkapan itu bermula ketika anggota Polreskab Mojokerto, menemukan sebuah postingan tawaran teman kencan di sebuah media sosial dengan akun bernama Taufan Almeizar pada Senin (11/9/2017).
Petugas berseragam coklat inipun menaruh curiga dengan pemilik akun tersebut.
Benar saja, dari kecurigaan ini petugas berhasil menangkap pelaku saat melakukan transaksi di sebuah hotel kelas melati.
(Dua Bulan Jalin Hubungan, Inilah Percakapan Bu Lurah Cantik dengan Pelaku Sebelum Tewas)
"Pelaku kami jerat dengan pasal 30 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Serta Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, kurungan penjara paling lama 6 tahun," tegas Kapolreskab Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata.
Tak berhenti sampai di sini, mantan Kapolres Batu ini akan terus mendalami kasus ini.
"Apakah pelaku hanya bermain sendiri atau ada keterlibatan dengan pihak lain, kami masih dalami," tandasnya. (Surya/Rorry Nurmawati)