Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Banyak alasan orang untuk melakukan nikah di bawah tangan atau nikah tanpa melalui prosedur hukum.
Biasanya pernikahan tersebut hanya disahkan secara agama atau biasa disebut nikah siri.
Pernikahan siri akan berdampak pada kemudian hari.
Satu di antaranya adalah tidak dapat membuat akta kelahiran anak dari pernikahan siri.
(Peserta Pengantin Sidang Isbat Nikah Gelombang II Surabaya, Mulai yang Belia hingga Usia Senja)
Sebab orangtuanya tidak memiliki surat nikah yang harusnya diperoleh saat menikah secara resmi.
Dampak lainnya pun akan mengikuti dari kesulitan memasukkan anak sekolah hingga untuk memperoleh bantuan sosial.
Karenanya, Pemerintah dan Pengadilan Agama mendorong pasangan nikah siri untuk melakukan sidang isbat nikah.
Sidang isbat nikah adalah ketentuan untuk meresmikan pernikahan siri agar diakui secara hukum.
Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Suhadak mengatakan, cara dapat memperoleh pengakuan dengan sidang isbat tidak sulit.
Pertama meminta surat keterangan ke Kantor Urusan Agama setempat yang menyatakan pernikahan tersebut belum tercatat.
Selanjutnya melakukan pendaftaran untuk sidang isbat ke Pengadilan Agama setempat.
(Kerap Dapat Laporan Ayu Ting Ting, Command Center 112 Pikirkan Sanksi)