Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Banyak alasan orang untuk melakukan nikah di bawah tangan atau nikah tanpa melalui prosedur hukum.
Biasanya pernikahan tersebut hanya disahkan secara agama atau biasa disebut nikah siri.
Pernikahan siri akan berdampak pada kemudian hari.
Satu di antaranya adalah tidak dapat membuat akta kelahiran anak dari pernikahan siri.
(Peserta Pengantin Sidang Isbat Nikah Gelombang II Surabaya, Mulai yang Belia hingga Usia Senja)
Sebab orangtuanya tidak memiliki surat nikah yang harusnya diperoleh saat menikah secara resmi.
Dampak lainnya pun akan mengikuti dari kesulitan memasukkan anak sekolah hingga untuk memperoleh bantuan sosial.
Karenanya, Pemerintah dan Pengadilan Agama mendorong pasangan nikah siri untuk melakukan sidang isbat nikah.
Sidang isbat nikah adalah ketentuan untuk meresmikan pernikahan siri agar diakui secara hukum.
Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Suhadak mengatakan, cara dapat memperoleh pengakuan dengan sidang isbat tidak sulit.
Pertama meminta surat keterangan ke Kantor Urusan Agama setempat yang menyatakan pernikahan tersebut belum tercatat.
Selanjutnya melakukan pendaftaran untuk sidang isbat ke Pengadilan Agama setempat.
(Kerap Dapat Laporan Ayu Ting Ting, Command Center 112 Pikirkan Sanksi)
Selain membawa permohonan isbat nikah dan Surat keterangan dari KUA, pemohon harus melengkapi surat keterangan dari kelurahan atau desa bahwa telah melakukan pernikahan secara agama, juga KTP suami istri, nama wali, dan saksi.
Selanjutnya, pengadilan yang akan menentukan waktu persidangan yang biasanya berjalan tidak hanya sekali.
Untuk memproses sidang isbat, pemohon akan dikenai biaya perkara yang besarannya diatur pengadilan dan juga untuk biaya persidangan.
Suhadak mengatakan, di Surabaya, panjar biaya perkara sekitar Rp 500 ribu.
"Panjar biaya perkara Rp 500 ribuan dan juga selama perjalanan sidang ada biaya sekitar Rp 300 ribuan," kata Suhadak.
(JBJ, MXM dan Samuel Bakal Ramaikan 2017 Busan One Asia Festival, Reuni Produce 101 Season 2 Nih!)
Namun jika dirasa berat karena kondisi ekonomi yang tidak mampu, dapat mengajukan biaya gratis dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu.
Setelah melalui berbagai prosedur, pengakuan pernikahan secara hukum akan ditentukan dalam persidangan.
Apakah akan diterima sebagai pernikahan sah, atau tidak tergantung hasil persidangan.