Sutrisno terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Setelah tertangkapnya Sutrisno, seluruh pimpinan Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal melakukan sebuah pertemuan pada Rabu (4/10/2017).
Pertemuan tersebut membahas pengkajian aliran yang disebarkan oleh Sutrisno, dan diadakan di rumah Kepala Desa Bogares Kidul, Kasroi.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir juga Perwakilan Forkopicam Pangkah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, pihak NU, dan Muhammadiyah.
Pulang ke Indonesia Idap Penyakit Menakutkan, Suami TKW Asal Madiun Ini Malah Tega Lakukan Hal Keji
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di TribunWow.com dengan judul Mengaku Nabi Adam, Pria yang Mencabuli Anak di Bawah Umur Ini Sebar Ajaran Sesat soal Aturan Sholat.