TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Forum Komunikasi Kiai Kampung Jawa Timur (FK3JT) menyayangkan sikap KH Asep Saifuddin Chalim yang menyebut hukum memilih Bacagub Jatim, Khofifah Indar Parawansa, adalah fardu ain alias wajib.
Ketua FK3JT, KH Fahrur Rozie, menyatakan, peryataan Kiai Asep tersebut terlalu tendesius dan sangat politis.
Menurut, Kiai yang biasa dipanggil Gus Fahrur ini, tidak selayaknya urusan Pilgub Jatim 2018dimasukkan dalam hukum agama.
"Kami membaca pernyataan Kiai Asep di beberapa media yang menyebut bahwa memilih Ibu Khofifah di Pilgub (Jatim) hukumnya fardhu 'ain. Kami sangat menyayangkan hal itu," tegasnya, di Surabaya, Selasa (7/11/2017).
Lawan Gus Ipul-Anas, Khofifah Deklarasi Dihadapan Ribuan Guru NU dan Diberi Amalan Khusus
Fardhu Ain itu hukumnya kalau dikerjakan mendapatkan pahala, kalau tidak akan berakibat dosa.
"Seharusnya, sebagai tokoh dan ulama, Kiai Asep tidak melontarkan pernyataan seperti itu," sergahnya.
Apalagi, dengan menempatkan status hukumnya ditingkatan wajib.
"Hukum fardhu itu kalau bilang misalnya soal Rukun Islam. Masa Pilgub mau disamakan dengan Salat?" sindir pengasuh Pondok Pesantren Cangakan, Bangil, Pasuruan ini.
Oleh karena itu, Gus Fahrur meminta Kiai Asep yang juga pendiri Pondok Pesantren Ammanatul Ummah tersebut menarik ucapan tersebut.
"Kami meminta Kiai Asep untuk tidak mengulang kembali dan pernyataan itu ditarik. Wajib hukumnya," lanjut Gus Fahrur.
Ketua PWNU Jatim Akhirnya Blak-blakan Beberkan Sebab Para Kiai dan Ulama Dukung Gus Ipul
Ia kawatir, hal tersebut akan menimbulkan efek domino di kalangan Umat Islam.
"Hal tersebut meresahkan umat Islam dan bisa mengakibatkan masalah syar'i," lanjutnya.
Gus Fahrur membantah bahwa pernyataan tersebut disampaikannya dengan mengatasnamakan pendukung Bacagub lain, yakni Saifullah Yusuf (Gus Ipul).