Saat Setya Novanto yang Gantian Laporkan Dua Pimpinan KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri)

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Bila biasanya KPK melakukan tindakan terhadap pelaku pelanggaran, khususnya di bidang korupsi, kali ini KPK justru menjadi pihak yang dilaporkan.

Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang disebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Dasar pelaporan tersebut adalah terbitnya sejumlah surat oleh KPK, termasuk surat permintaan cegah ke luar negeri, terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

Keduanya juga dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut.

(VIDEO: Malam-malam, Jalan Pulo Wonokromo Digeruduk Pemburu Atribut TNI dan Polri)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelapor mempersoalkan surat permintaan cegah ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017 kepada pihak imigrasi.

Surat tersebut dikeluarkan setelah hakim praperadilan Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Novanto.

"Saudara Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017/PN Jaksel tanggal 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setya Novanto," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.

Biasa Dipuji Sederhana, Sekali Pamer Kemewahan, #RubenOnsu Ngamuk Diserang Haters: Mulut Sampah https://t.co/HXnydrBfri #JokowiMantu #Sarwendah

— Tribun Jatim (@tribunjatim) November 8, 2017

Saut dan Agus dilaporkan oleh Sandi Kurniawan pada 9 Oktober 2017.

Belakangan diketahui, Sandi merupakan anggota tim kuasa hukum Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.

Dimulainya penyidikan terhadap dua pimpinan KPK itu justru disampaikan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, bukan kepolisian yang menyidik kasusnya.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan diterbitkan pada Selasa (7/11/2017).

Halaman
12

Berita Terkini