TRIBUNJATIM.COM - Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto belum berencana mengajukan praperadilan untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Belum. Saya belum memikirkan praperadilan," kata Novanto di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
"Surat saja baru saya terima, baru saya pelajari. Apa yang menjadikan keputusan tentu yang tahu adalah penasehat hukum saya yang mengerti," ujar dia.
( PPP Akhirnya Pilih Dukung Khofifah dari Gus Ipul, Alasannya Sepele dan Tak Terduga )
Novanto juga heran dan mempertanyakan KPK yang kembali menetapkannya sebagai tersangka.
Padahal, kata Novanto, ia sudah menang di praperadilan sebelumnya.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus pada pelaporannya ke polisi, yang ditujukan terhadap pimpinan dan penyidik KPK.
Fredrich melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK, karena kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Ia menganggap kliennya tak bisa ditetapkan kembali sebagai tersangka karena telah memenangkan praperadilan sebelumnya.
"Jadi kami pertama sudah melaporkan pidana (terhadap KPK), sudah kami lakukan. Kami akan melihat sampai mana dan kami akan melihat apakah KPK berani melawan hukum," ucap dia.
KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat kemarin.
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.
( Setya Novanto Melawan KPK, Bola Panas Ada di Tangan Kepolisian )