"Apakah ada tim di komisi B? Saya tegaskan lagi ada tim negosiator," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto bertanya pada Kabil Mubarok.
Tim negosiator sendiri, di dalam dakwaaan, merupakan tim yang dibentuk oleh Komisi B DPRD Jawa Timur.
( Pranaya Yudha Tak Hadiri Sidang, KPK: Kalau Izinnya Tak Jelas, Bisa Dihadirkan Paksa )
Tujuannya, adalah menjadi tim yang mengurusi tentang evaluasi kinerja dan dana triwulanan itu sendiri.
Di dalam dakwaan, Kabil Mubarok merupakan ketua dari tim Negosiator.
Saat ditanya oleh Jaksa KPK, apakah mengetahui adanya tim di dalam Komisi B, Kabil mengelak.
( Dua Mantan Kepala Dinas Peternakan Tak Akui Ada Uang Komitmen pada Komisi B DPRD Jatim )
"Di dalam Komisi B ya hanya ada ketua wakil ketua dan anggota," kelak Kabil Mubarok di hadapan majelis hakim.
Jaksa kembali menegaskan, bahwa di dalam Komisi B memang ada tim tersebut.
Kabil kembali mengelak, dengan mengatakan memang benar ada tim, tapi hanya untuk mengurusi dinas bukan triwulanan.
( Dugaan Suap di Lingkungan Pemprov, Ketua Komisi B DPRD Jatim Nonaktif: Dana Triwulanan Sudah Tradisi )