Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Mantan Kepala Dinas Peternakan Tak Akui Ada Uang Komitmen pada Komisi B DPRD Jatim

Mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Basuki; staf Komisi B DPRD Jawa Timur, Santoso dan R Rahman Agung, kembali jalani sidang Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIQ
Suasana persidangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/11/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, M Basuki; staf Komisi B DPRD Jawa Timur, Santoso dan R Rahman Agung, kembali jalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sidang tersebut terkait kasus suap di lingkungan DPRD Jawa Timur, yakni setoran triwulanan.

Sidang kali ini digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/11/2017).

(Niatnya Beli Bunga untuk Sang Suami yang Mau Wisuda, Wanita Ini Nggak Nyangka Dapat Emas 30 Gram)

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi, yang menghadirkan sekitar 10 orang saksi.

Namun yang datang pada pagi ini hanya 9 saksi.

Satu saksi bernama Pranaya Yudha tidak hadir.

"Nanti kita akan umumkan di akhir persidangan alasan dari Pranaya Yudha," ungkap Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat skors persidangan, Senin (13/11/2017).

Sembilan saksi tersebut adalah, Kabid di Dinas Peternakan, Juliani Poliswari; Dinas Peternakan, Wemmi Niamawati; mantan Kepala Dinas Peternakan, Maskur; Dinas Peternakan, Siti Asiyah; dan Sekretaris Dinas Peternakan Jatim, Kusnoto.

Ada pula dari Dinas Peternakan, Mitro Nurcahyo Utomo; mantan Kadisnak, Rohayati; plt Dinas Peternakan, M Samsul Arifin; dan Komisi B DPRD Jatim, Kabil Mubarok.

(Setya Novanto Mangkir Lagi, KPK: Siapa Tahu Besok Allah akan Buat Dia Sadar dan Mengaku?)

Dari semua saksi tersebut, Wawan Yunarwanto mengatakan masih akan menyimpulkan keterangan dari saksi-saksi yang tadi dihadirkan.

"Kami masih belum menyimpulkan, kita lihat Nanti," ujar Wawan Yunarwanto.

Dari fakta persidangan, Maskur dan Samsul Arifin sama-sama pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Jatim.

Namun mereka mengaku tidak pernah ada permintaan uang komitmen selama mereka menjabat.

"Selama dua tahun tidak ada permintaan uang komitmen," kata Maskur saat di persidangan.

(Alumni PMII Kecam Rektor UINSA Surabaya yang Cabut Izin Talkshow Acara Mahasiswa)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved