Ngamuk di Tengah Jalan, Pria ini Dihajar Warga Hingga Tewas, Mayatnya Diikat di Tiang Listrik Hingga

Penulis: Sugiyono
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengeroyokan berujung maut.

"Saya khawatir perbuatan orang ini akan membahayakan keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar. Seperti di Sidoarjo. Ada orang dilempar orang yang tidak bertanggung jawab dan akhirnya meninggal dunia," tegas Matturi.

Setelah berhasil melumpuhkan Wahyudi, pria ini lalu diikat di tiang listrik menggunakan tali rafia. Mulai pukul 04.30 hingga pukul 13.30 WIB. Si Wahyudi akhirnya meregang nyawa.

Selang beberapa lama itu, warga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Manyar, bahwa ada mayat di tepi jalan.

Satreskrim Ponsel Manyar lantas membawa jasad Wahyudi ke RSUD Ibnu Sina.

Wajahnya Dikloning untuk Tipu Cewek, Cowok Ganteng ini Ngaku Malu dan Risih Saat Mendadak Artis

Kondisi tubuh korban mengalami banyak luka pada kaki dan dada memar.

"Kita minta keterangan warga sekitar awal mula keberadaan korban ini. Sebab ada tanda-tanda kekerasan," terang Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Yoyok Mardi.

Setelah mendapat keterangan saksi dan barang bukti, anggota jajaran Reskrim Polsek Manyar langsung menangkap satu persatu kawanan pengeroyok orang hingga korban meninggal dunia.

"Dari komplotan ini mereka mempunyai peranan masing-masing. Ada yang memukul, mengikat dan memberi makan tanah," imbuhnya.

Lihat Orang Gila, Satpol PP Malah Membuangnya ke Hutan, Kondisinya Mengenaskan dan Bikin Ngilu

Menurut Rian Septia Kurniawan, perbuatan masyarakat yang menganiaya hingga terluka dan berujung meninggal dunia dilarang undang-undang.

Padahal jika ada orang gila dan meminta-minta, warga bisa lapor ke perangkat desa mulai RT, Desa sampai ke Dinas Sosial.

"Masyarakat jangan main hakim sendiri, berfikir panjang, sebab nyawa itu tidak bisa dihargai. Alangkah baiknya jika ada warga yang meresahkan masyarakat bisa lapor ke perangkat desa dan Polisek terdekat. Jangan main hakim sendiri," katanya.

Ortunya Dikira Anggota ISIS, Dua Anak Cantik ini Berhenti Sekolah dan Hal Tak Terduga Inipun Terjadi

Atas perbuatan itu, enam orang yang menganiaya sampai tewas dijerat pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 12 tahun.

Namun, dari perbuatan itu, ternyata Wahyudi mempunyai riwayat pernah mengalami gangguan jiwa.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya.

"Pihak keluarga juga tak mau dilakukan otopsi terhadap jasat korban," imbuh Rian Septia Kurniawan. (Surya/Sugiyono)

Berita Terkini