Sempat Berharap 'Tak Perlu Ada KPK', Ini Empat Fakta Pengacara Baru Setnov, Otto Hasibuan

Penulis: Adeng Septi Irawan
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otto Hasibuan

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Adeng Septi Irawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua DPR RI Setya Novanto Kini mendekam di tahanan gedung KPK sebagai tersangka Kasus Korupsi e-KTP.

Dirinya ditahan setelah menjalani drama kejar-kejaran panjang dan berakhir dengan kecelakaan tunggal menabrak tiang listrik.

Selama menenteng status tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama, Setya Novanto diketahui mempercayakan nasibnya pada pengacara bernama Fredrich Yunadi.

Namun kini dirinya dikabarkan akan menambah lagi, sosok pengacara yang akan menangani kasus hukumnya.

Pengacara itu ialah Otto Hasibuan.

(Doli: Orang yang Dekat dengan Setnov Jangan Jadi PLT Ketua Umum, Golkar Bisa Cilaka Lagi)

Dilansir dari berbagai sumber Tribun Network, Selasa (21/11/2017) Berikut sederet fakta Pengacara bernama Otto Hasibuan ini.

1. Mantan Pengacara Jessica Kumala Wongso

Pengacara kondang ini ternyata pernah menjadi pengacara dalam kasus kopi sianida dimana terdakwanya adalah Jessica Kumala Wongso.

Dalam persidangan kala menjadi kuasa hukum Jessica,

Pada saat itu Jessica akhirnya diputuskan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun penjara.

2. Pernah menjadi Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia

Otto Hasibuan pernah terpilih secara aklamasi memimpin organisasi Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)

Keputusan itu diambil saat Munas VII Ikadin di Hotel Bumi Surabaya, Sabtu (6/4/2013).

Halaman
12

Berita Terkini