TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang warga Jl Sufat Agung Blok VIII Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Bagus Adi (39) ditemukan tewas akibat gantung diri di rumahnya, Senin (3/12/2017).
Peristiwa itu membuat kaget keluarga dan warga sekitar. Warga kaget karena Bagus masih berusia produktif sebagai kepala keluarga.
Warga sekitar juga tidak mendengar apakah Bagus memiliki masalah keluarga atau menderita sakit, yang beberapa kali ditemukan sebagai faktor seseorang nekat gantung diri.
"Tidak sakit, dan kami juga tidak mendengar ada persoalan keluarga. Selama ini sepengetahuan kami, ya keluarga ini baik-baik saja," ujar Ketua RT setempat, Adie Prayitno.
Kehabisan Uang Saku, Tiga Suporter Todong Para Pelajar di Lamongan, Begini Akibatnya
Tubuh Bagus yang tergantung ditemukan oleh istrinya, Ny Wulan sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketika itu, Wulan baru menjemput anaknya yang sekolah taman kanak-kanak. Saat ditinggal menjemput anaknya, sang suami masih hidup.
Ketika masuk rumah, Wulan kaget mendapati suaminya sudah tergantung di sebuah tali berwarna biru. Tubuh Bagus ditemukan di kamar depan rumah kontrakan keluarga itu.
"Istrinya yang menemukan pertama kali, setelah menjemput anaknya pulang sekolah," imbuh Adie. Tali biru itu tertambat di kusen jendela.
Spesialis Bobol Rumah Kosong di Surabaya, Aksi Dua Pemuda Berakhir Gara-gara Ini
Wulan lantas meminta tolong mertua dan pembantunya Adie Prayitno. Rumah Adie berada di depan rumah Bagus.
"Mertua dan pembantu saya yang pertama kali ikut nolong, tali sudah dipotong oleh istrinya," ujar Adie. Hanya saja ketika ditemukan, Bagus sudah meninggal dunia.
Dari informasi yang dihimpun Surya, Bagus baru saja mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempat kerjanya di sebuah perusahaan penyedia jasa telekomunikasi. Warga sekitar tidak banyak mengetahui hal itu.
PHK Bagus baru diketahui ketika ayah satu anak ini ditemukan gantung diri di rumah kontrakannya. Bagus dan keluarga sudah empat tahun mengontrak rumah itu.
Dituntut 3 Tahun Karena Pungli, Mantan Dirut Pelindo III Dibebaskan Hakim, Begini Dalihnya