Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Spesialis Bobol Rumah Kosong di Surabaya, Aksi Dua Pemuda Berakhir Gara-gara Ini

Usianya masih muda, tapi dua pemuda ingusan ini sudah jadi spesialis pembobol rumah kosong.

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
SURYA/FATKHUL ALAMY
Koko dan RD saat diamankan tim Anti Bandit Polsek Rungkut Surabaya lantaran membobol rumah, Senin (4/12/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usianya masih muda, tapi Manghayu Kukuh Bagaskara (20) dan RD (16) sudah berani bertindak kriminal.

Dua pemuda asal Jl Rungkut Menanggal 1G Surabaya ini membobol rumah yang ditinggal pemiliknya.

Kukuh Bagaskara alias Koko dan RD membobol rumah milik Farid Efendi (49), Jl Putra Bangsa III D No. 41 Wonoayu Rungkut, Surabaya, Jum'at, 24 November 2017 lalu.

Korban Farid dan keluarganya meninggalkan rumah pada 24 November 2017 pukul 15.00 WIB.

Saat itu, korban lupa mengunci pintu pagar yang ditinggal pergi ke Gresik.

Jelang Kelahiran Anak, Rumah Ibu Hamil ini Diterjang Puting Beliung, Asbes Menghantamnya dan . . .

Sepulang dari Gresik pada pukul 21.00 WIB, korban terkejut lantaran pintu pagar rumah terbuka dan sepeda gunung yang ada di teras rumah sudah lenyap.

Korban lantas melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya.

"Setelah melihat rekaman CCTV, korban melapor ke polisi," sebut Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, AKP Abdul Karim, Senin (4/12/2017).

Atas laporan tdari korban, polisi mempelajari rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan terhadap aksi pelaku.

Marsekal Hadi Tjahjanto, Arek Malang Calon Panglima TNI Pengganti Gatot Nurmanto, Inilah Profilnya

Hasilnya, tim Anti Bandit Polsek Rungkut menangkap pelaku, Minggu (3/12/21017) pukul 17.00 WIB.

"Kami masih melakukan pengembangan, karena pelaku lebih dari dua orang. Untuk pelaku RD yang masih di bawah umur, kami berkoordinasi dengan Bapas," terang Karim.

Dari tengan pelaku, petugas mengamankan satu sepeda motor Honda Beat L 5052 FX yang dipakai saat beraksi.

Dituntut 3 Tahun Karena Pungli, Mantan Dirut Pelindo III Dibebaskan Hakim, Begini Dalihnya

(Surya/Fatkhul Alamy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved