TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang menggerebek pabrik minuman keras Trobas (sejenis arak jowo/arjo) kelas kakap di desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Minggu (10/12/2017).
Dari pabrik produsen miras Trobas, Polres Malang mengamankan barang bukti tujuh sak gula pasir masing-masing berisi 50 kilogram persak, tiga sak gula pasir, satu sak beras ketan putih, sepuluh box ragi saft instans, delapan box ragi fermipan, satu sak bungkus ragi, tiga buah panci dandang, dua buah wajan, empat ember, satu corong, satu gayung, empat keranjang, enam juriken, 34 tong campuran fermentasi, 24 juriken cairan bahan baku Trobas, satu jurigen miras trobas siap edar, dan satu unit mobil Mitsubishi T120 Nopol N 8586 DF.
KBO Reskrim Polres Malang, Iptu Hari Eko Utomo mendampingi Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung menjelaskan, pabrik produsen miras Trobas tersebut sudah beroperasi sekitar enam tahun.
Pabrik produsen mirat Trobas tersebut dimiliki oleh Tukiaji (52) warga desa Sindurejo kecamatan Gedangan kabupaten Malang memiliki wilayah pemasaran sebagian besar di kecamatan Gedangan, kecamatan Sumbermanjing Wetan, dan kecamatan Pagelaran.
"Bahkan, wilayah pemasaran miras Trobas milik tersangka Tukiaji juga sampai di kecamatan Kepanjen dan wilayah lain, dan miras Trobas ini kami duga memiliki konsumen terbesar di Kabupaten Malang yang dijual di warung dan toko," kata Hari Eko Utomo di Mapolres Malang, Senin (11/12/2017).
Dijelaskan Hari Eko, keberhasilan menggerebek pabrik miras Trobas setelah dilakukannya penyelidikan berdasar informasi yang dikumpulkan dari lapangan.
Rupanya operasi penggerebekan pabrik miras Trobas mengalami kebocoran sehingga para pekerja pabrik berhasil melarikan diri sehingga tidak ada aktifitas pembuatan miras Trobas yang dijumpai.
Petugaspun hanya menjumpai barang bukti bahan baku pembuatan miras Trobas beserta sejumlah peralatan produksinya.
"Semua barang bukti kami amankan dan kumpulkan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Hari Eko yang juga didampingi Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni.
Disamping itu, ungkap Hari Eko, dari penggerebekan pabrik trobas tersebut juga langsung dilakukan pengembangan. Sejumlah barang bukti tambahan berhasil diamankan dari para pembeli miras Trobas di desa Sindurejo kecamatan Gedangan.
Yakni dari salah satu pembeli miras Trobas, Supiatin, jajaran kepisian mengamankan satu juriken berisi 20 liter miras trobas, satu juriken berisi 25 liter, dan empat juriken kosong kapasitas 25 liter dan delapan juriken kapasitas 5 liter.
Selanjutnya dari pembeli mirat Trobas, Darmaji, diamankan satu juriken miras Trobas isi 25 liter, satu galon berisi 19 liter dan tiga juriken berisi 5 liter.
Untuk tersangka pemilik pabrik miras Trobas, tambah Hari Eko, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang barang berbahaya, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan, serta pasal 140 dan 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
"Tersangka pemilik pabrik miras Trobas terancam hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar dari ancaman hukuman beberapa pasal yang dijeratkan," ujar Hari Eko.
Sementara tersangka pemilik pabrik miras Trobas, Tukiaji mengatakan, setiap hari pabrik produsen miras Trobas miliknya mampu memproduksi kisaran 40 - 50 liter miras Trobas per hari.