Sipoa Group Dilaporkan Polisi, Ternyata Ini Awal Permasalahannya

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Edwin Fajerial
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan korban Sipoa melapor ke SPKT Polda Jatim karena kecewa pihak manajemen, Senin (18/12/2017).

Padahal, seharusnya bulan Desember ini sudah diserahterimakan

Sementara itu, kuasa hukum dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair) bernama Dian Purnama mengatakan UKBH Unair memfasilitasi konsumen yang mayoritas dari kalangan menengah ke bawah supaya mendapat haknya kembali.

Karena uang milik korban sudah banyak yang disetor.

"Konsumen Sipoa yang tergabung dalam P2S juga berasal dari proyek Royal Mutiara Residence (RMR) 3 dan Royal Afatar World," ujar Dian Purnama.

Korban mau membeli proyek di Sipoa Grup, salah satu alasan kuat adalah sebagai proyek hunian murah yang juga bekerja sama dengan Pemkab Sidoarjo.

Hargan per rumah ada yang Rp 185 juta, Rp 190 juta sampai Rp 210 juta.

Dari pihak polisi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan laporan korban akan ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Sekarang informasinya masih laporan di SPKT. Begitu laporan selesai, penyidik yang menangani akan memeriksa saksi," tuturnya.

Berita Terkini