Di akun Instagram resmi kampanye CELUP juga terdapat serangkaian foto yang menjelaskan mengapa gerakan tersebut harus diikuti.
Mereka menjelaskan bahwa, “kebanyakan ruang publik kurang perhatian dan beralih fungsi menjadi tempat pasangan kekasih untuk pacaran secara berlebihan. Pasangan kekasih yang pacaran berlebihan dapat ditemui di taman, bioskop, angkutan umum, parkiran dan mereka tidak merasa malu atau sungkan jika dilihat oleh orang lain.”
Posting Komen Chef Juna Soal Chocolicious, Akun Mak Lambe Turah Diserang Netizen: Suka Bikin Rusuh
Dulunya Pernah Gagal di Indonesian Idol, Siapa Sangka Pria Kurus Ini Sekarang Jadi Penyanyi Kaya
Padahal hal tersebut belum tentu kebenarannya, misalnya saja kasus adik kakak yang difitnah sebagai pasangan gay gara-gara video keakrabannya diunggah di Facebook oleh ibu-ibu dan viral.
Terkait hal itu, melansir dari Hukumonline.com, bisa terjerat Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Foto yang diambil melalui kamera handphone dapat dikatakan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik apabila masih berbentuk elektronik (jika belum dicetak), sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE.
Masih Ingat Malinda Dee? Setelah Dia dan Suami Sirinya Lama di Penjara, Begini Kabarnya Sekarang
Orang yang mengambil gambar/memfoto secara diam-diam dapat disebut sebagai pencipta.
Menurut Pasal 1 angka 2 UUHC, pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Sebagai pencipta, si pengambil foto memiliki hak cipta yang memberi sejumlah hak eksklusif kepada pencipta di antaranya untuk melaksanakan perbanyakan, pengumuman termasuk perubahan atas gambarnya sendiri dan melarang orang lain melaksanakan tindakan-tindakan tersebut tanpa seijinnya.
Lama Bungkam, Sunu Matta Akhirnya Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Hubungan dengan Istri & Umi Pipik
Akan tetapi, terdapat pembatasan atas penggunaan hak cipta atas potret diam-diam tersebut.
Artinya, orang yang mengambil potret kamu yang lagi pacaran harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari kamu.