TRIBUNJATIM.COM - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, resmi ditangkap KPK pada Sabtu (13/1/2018) dini hari tadi.
Fredrich Yunadi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus upaya menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP.
Fredrich menjadi kuasa hukum Setya Novanto dan kerap menjadi orang terdepan saat berhadapan dengan penyidik KPK dan media massa.
Fredrich Yunadi lalu memutuskan mundur dari tim pengacara Novanto sejak Desember 2017.
(LIVE STREAMING Timnas Indonesia Vs Islandia di RCTI, Saksikan Aksi Tim Garuda Pukul 18.30 WIB)
Diketahui, KPK menangkap Fredrich di sebuah rumah sakit.
Dilansir dari Tribunnews, saat itu, Fredrich mengaku hendak mengecek sakit jantung yang dideritanya.
Namun, tim penyidik bisa membawa Fredrich tanpa perlawanan fisik karena dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan.
Fredrich tampak membawa plastik putih bertuliskan RS Medistra Jakarta di tangan kanannya.
Setelah ditangkap KPK, advokat Fredrich Yunadi tidak terima penahanan yang dilakukan.
(Pukau Juri Sampai Dibilang Drama, Intip Perjalanan Marion Jola hingga Lolos 16 Besar Indonesian Idol)
Dilansir dari Kompas.com, dia mengatakan, apa yang dia lakukan selama ini semata membela kliennya, Setya Novanto, sebagaimana tugas profesi advokat.
Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kemudian, kata Fredrich, UU itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.