Kepanikan Fredrich Yunadi Sehari Sebelum Ditangkap, Mulai Mondar-mandir hingga Bingung Soal Mobil

Penulis: Ani Susanti
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

TRIBUNJATIM.COM - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, resmi ditangkap KPK pada Sabtu (13/1/2018) dini hari tadi.

Fredrich Yunadi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus upaya menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). (Tribunnews.com)

Fredrich menjadi kuasa hukum Setya Novanto dan kerap menjadi orang terdepan saat berhadapan dengan penyidik KPK dan media massa.

Fredrich Yunadi lalu memutuskan mundur dari tim pengacara Novanto sejak Desember 2017.

(LIVE STREAMING Timnas Indonesia Vs Islandia di RCTI, Saksikan Aksi Tim Garuda Pukul 18.30 WIB)

Diketahui, KPK menangkap Fredrich di sebuah rumah sakit.

Dilansir dari Tribunnews, saat itu, Fredrich mengaku hendak mengecek sakit jantung yang dideritanya.

Namun, tim penyidik bisa membawa Fredrich tanpa perlawanan fisik karena dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan.

Fredrich tampak membawa plastik putih bertuliskan RS Medistra Jakarta di tangan kanannya.

Setelah ditangkap KPK, advokat Fredrich Yunadi tidak terima penahanan yang dilakukan.

(Pukau Juri Sampai Dibilang Drama, Intip Perjalanan Marion Jola hingga Lolos 16 Besar Indonesian Idol)

Dilansir dari Kompas.com, dia mengatakan, apa yang dia lakukan selama ini semata membela kliennya, Setya Novanto, sebagaimana tugas profesi advokat.

Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kemudian, kata Fredrich, UU itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.

Halaman
12

Berita Terkini