TRIBUNJATIM.COM, MALANG – UYRU (23) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang Kota karena terbukti membunuh bayinya.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuk Yudha, Selasa (16/1/2018).
Menurut Ambuk Yudha, setelah dilahirkan bayi UYRU berjenis kelamin perempuan itu sebenarnya dalam kondisi hidup dan sempat bernapas.
“Berdasarkan keterangan sementara hasil visum, bayi yang dilahirkan sempat bernafas. Namun belum ada keterangan berapa lama bayi bernafas,” ujarnya.
Selain itu, di tubuh bayi itu juga ditemukan memar di kepala bagian belakang.
Cinta Tak Direstui, Mahasiswi ini Nekat Buang Bayinya di Masjid
Gunakan Kantong Ajaib di Ketiak, 2 Janda Cantik Dengan Mudah Satroni Banyak Minimarket di Surabaya
Diduga, bayi tersebut jatuh ke lantai saat dilahirkan oleh UYRU di dalam kamar kosnya.
UYRU melahirkan sendiri di dalam kos, lalu memutus tali pusar sang jabang bayi.
“Karena saat itu ia bingung, tersangka lantas membuang bayinya pada tanggal 10 (Januari 2018) pukul 22.00 WIB,” beber Ambuka.
Hasil keterangan visum lainnya juga menunjukkan, kalau paru-paru bayi kemasukan air.
Air itu berasal dari selokan air irigasi tempat bayi dibuang.
Kisah UYRU, Korban Pemerkosaan di Kota Malang yang Lahirkan Bayi di Kost yang Bikin Geger
Tinggal di Gunung Kelud dan Sering Ketemu Bung Karno, Mbah Arjo Jadi Manusia Tertua di Indonesia
UYRU membuang bayinya seorang diri beberapa jam setelah melahirkan.