Setya Novanto Disebut sebagai Kunci Anggaran hingga Ada Nama SBY, Intip 6 Fakta Sidang Kasus e-KTP

Penulis: Pipin Tri Anjani
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Irman mengaku melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa pejabat Kemendagri akan mendapat Rp 78 miliar dalam persidangan.

Saat diberitahu, Irman mengatakan bahwa Gamawan hanya diam saja tanpa merespons.

Anggota majelis hakim, Ansyori Saifudin, sempat merasa heran karena Gamawan selaku Mendagri tidak merespons saat diberi tahu bahwa pihak Kemendagri akan mendapat uang.

(Artis Pendiri Partai Demokrat, Sys NS Meninggal, Begini Kondisinya Sebelum Dilarikan ke Rumah Sakit)

6. Kunci anggaran DPR

Irman mengatakan bahwa Andi Naragong pernah menyebutkan bahwa Novanto sebagai kunci anggaran.

Menurut Irman, Kemendagri pernah mengajukan anggaran proyek sebesar Rp 60 miliar pada tahun 2008.

Namun, pada saat itu, DPR menolak anggaran yang diminta.

Hal itu menimbulkan kecurigaan lantaran berbanding jauh ketika pada saat anggaran e-KTP diajukan ke DPR.

Irman mengatakan bahwa anggaran e-KTP yang diajukan lebih besar dan disetujui.

(8 Janji Unik Idol Korea Saat Menang di Acara Musik, Satu di Antaranya Bikin Kangen Jonghyun SHINee)

Berita Terkini