TRIBUNJATIM.COM - Bupati Kabupaten Asmat, Elisa Kambu, merilis surat pencabutan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak di Asmat, Senin (5/2/2018).
Dalam surat resmi itu, Elisa menyatakan telah mencabut status KLB yang terjadi di Asmat.
Hal ini berdasarkan laporan perkembangan tindakan medis dari beberapa tim medis.
Tim medis itu baik dari Dinas Kesehatan Amsat, Satgas Kesehatan, atau medis yang diperbantukan untuk Asmat.
Guru Sampang Madura Tewas Bukan Hanya Akibat Pukulan Muridnya, Fakta Mengejutkan Dikuak Ahli Bedah
Tim medis telah melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien penderita campak dan gizi buruk.
Surat pencabutan status KLB Asmat ditandatangai Senin malam pukul 20.35 WIT.
Berikut isi surat pencabutan KLB Asmat selengkapnya:
Orang Papua Asli Beri Kartu Hitam ke Ketua BEM UI, Fahri Hamzah, dan Fadli Zon, Jangan Ngoceh Saja
"Sehubungan dengan Laporan Perkembangan Situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak (terlampir) yang kami terima dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asmat pada tanggal 4 Februari 2018 tentang situasi KLB Campak sampai saat dilaporkan dan mengacu PERMENKES 1501 tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan. Maka kami menyimpulkan bahwa :
1. Telah terjadi penurunan temuan penderita campak oleh tim Satgas (TNI. POLRI, KEMENKES, PB IDI) dan bahkan hampir seluruh wilayah tidak ditemukan kasus baru.
2. Apabila ditemukan kasus baru dan tidak termasuk kriteria KLB maka hal ini adalah kondisi normal yang didapati Puskesmas dan tertangani.
Berdasarkan perkembangan situasi KLB Campak tersebut di atas maka:
PENETAPAN KEJADIAN LUAR BIASA CAMPAK
DINYATAKAN DlCABUT DAN TELAH BERAKHIR
Dengan demikian atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih