TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah dinas milik Ira Ajeng J warga Asrama Yon Armed 1/105, Candirenggo, Singosari, Malang, Jawa Timur.
Mistin (45) pembantu rumah tangga yang diamankan itu terbukti mencuri barang-barang milik majikannya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang kertas pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 2 juta.
Uang pecahan logam senilai Rp 1 juta, perhiasan cincin 1.5 gram, perhiasan gelang 8 gram, perhiasan liontin 1 gram, kamera digital merk Nikon, Blackberry dan flashdisk merk Panasonic.
Kapolsek Singosari Kompol Untung Bagyo menjelaskan, Mistin ditangkap di rumahnya tengah malam sekitar pukul 00.30 wib.
Baca: Ngaku Tak Pernah Dinikahi Kriss Hatta, Alasan dan Cara Bicara Hilda Pacar Billy Syahputra Disorot
Polisi mengetahui identitas Mistin setelah pemilik rumah, yakni Angga Pramuda melapor ke polisi.
“Kami dapat laporan kalau barang-barang berharga milik korban hilang ketika mengetahui pintu lemari terbuka,” ujar Untung, Jumat (9/2/2018).
Setelah mendapat laporan, anggota reskrim Polsek Singosarai menuju ke TKP dan melakukan olah TKP. Dari hasil pendalaman keterangan sejumlah saksi, polisi mengetahui kalau pemilik rumah memiliki pembantu.
Polisi pun langsung menuju rumah Mistin yang berada di Kelurahan Wonokoyo, Kedungkandanga, Kota Malang.
Mistin yang saat itu tengah tertidur akhirnya bangun mengetahui ada tamu yang datang ke rumahnya.
“Setelah kami interogasi, akhirnya kami dapatkan sejumlah barang bukti yang ternyata milik korban yang hilang,” pungkas Untung.
Baca: Usai Paksa Muridnya Sumpah Pocong, Sekolah Ini Alami Hal Memalukan, Perbuatan Mereka Tak Terduga
Saat diamankan, Mistin tidak bisa berkutik. Polisi berhasil mengamankan semua barang bukti yang dibawa oleh Mistin dari rumah majikannya.
Mistin diduga mencuri karena tergiur melihat barang-barang berharga, selain itu juga untuk kebutuhan ekonomi.
“Pelaku kami kenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Untung. (Benni Indo)