Sedangkan pada DD penggunannya untuk bidang pembangunan, bidang pemberdayaan dan prioritas kabupaten yang tidak bertentangan dengan prioritas penggunaan DD dari Kementerian Desa.
Kemudian untuk tahapan pencairannya, ADD pada tahun 2018 ini hanya dilaksanakan melalui 2 tahap (40 persen dan 60 persen). Berbeda dengan tahun sebelumnya yang tiga tahap.
Hal ini menurut Khusnul terutama untuk memudahkan dan agar waktu tidak tersita untuk mengerjakan pertanggungjawaban pengajuan ADD.
Tapi untuk Dana Desa, tetap dilakukan dalam tiga tahap karena menjadi domain kebijakan Kementerian Keuangan.(Surya/Hanif Manshuri)