TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polres Jombang akhirnya menetapkan ME (49), oknum guru SMPN 6 Jombang sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap 25 siswinya.
Bahkan saat ini guru mata pelajaran Bahasa Indonesia itu ditahan di polres setempat.
"Begitu kami tetapkan sebagai tersangka, mulai kemarin sore langsung kami tahan," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi kepada Surya, Rabu (14/2/2018).
Gatot mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Baca: Puti Guntur Soekarno Disambut 2 Barongsai Saat Kunjungi Masjid Cheng Ho Surabaya
Baca: Pecinta Sepakbola Menyaksikan Persebaya Bertemu Dengan Arema FC
Hingga saat ini sudah 10 orang yang diperiksa.
Jumlah itu diperkirakan akan bertambah.
"Sekitar enam orang lagi yang akan kami periksa," ujarnya.
Dari pemeriksaan terhadap saksi korban, terungkap pelaku memperdayai korban dengan alasan rukyah.
Baca: Aliansi Perempuan Lamongan Desak Kejari Prioritaskan Kasus Pelecehan Seksual
Baca: Alami Demam Setelah Imunisasi Difteri? Gak Perlu Panik, Begini Penjelasannya!
Korban ada yang disuruh membuka baju kemudian diraba-raba bagian-bagian tubuhnya oleh ME.