Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aliansi Perempuan Lamongan Desak Kejari Prioritaskan Kasus Pelecehan Seksual

Aliansi Perempuan Lamongan ( APeL) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan Jawa Timur, Rabu (14/2/2018).

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
Hanif Manshuri
Kasi Pidum Adhi Setyo Prabowo saat menemui dua aktivis APel, Rabu (14/2) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Aliansi Perempuan Lamongan ( APeL) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan Jawa Timur, Rabu (14/2/2018).

Kedatangan para aktivis perempuan ini mendesak kepada Jaksa untuk sesegera mungkin menyidangkan para pelaku dan korban beberapa kasus pelecehan seksual anak.

Desakan itu seperti disampaikan Misriyah Hikmah, lebih karena kemanusiaan apalagi pelaku dan korban pelecehan seksual selama ini yang ia dampingi rata-rata sangat terpukul atas kejadian yang menimpahnya.

APel sangat berharap agar Kejaksaan segera melimpahkan berbagai kasus pelecehan seksual melibatkan anak-anak, agar segera disidangkan, kalau terlalu lama nanti kasihan psikologisnya sangat terganggu.

Baca: Alami Demam Setelah Imunisasi Difteri? Gak Perlu Panik, Begini Penjelasannya!

Ia lanjut Misriyah yang bertandang bersama Anis Suadah, juga meminta Kejaksaan agar perlakuan kepada pelaku dan korban sesuai dengan peraturan udang-undangan yang ada.

"Kita berharap mereka korban dan pelaku seksual yang melibatkan anak-anak untuk menjadi perhatian khusus dari penegak hukum," katanya.

Selain memperlakukan mereka sesuai undang-undang yang ada, agar juga memperlakukan mereka layaknya sebagai anak.

Adhi Setyo Prabowo Kasipidum Kejaksaan Negeri Lamongan ditemui Surya usai menerima para aktivis APeL dikonfirmasi Surya mengungkapkan, pada prinsipnya kejaksaan menyambut baik keinginan para APeL, karena selama ini Kejaksaan bekerja sudah profesional.

Baca: Diduga Stres, Pemuda Sukun Kota Malang ini Tewas Gantung Diri

"Kita profesional," katanya.

Terkait dengan kasus yang ditanyakan oleh aktivis APeL, menurut Adhi, ada berkas yang masih dikembalikan ke penyidik, karena materinya belum lengkap.

Pada perkara ini, ada tiga tersangka yang BAPnya displit penyidik.

"Ketika nanti sidang , disiapkan 3 jaksa, yang bertugas satu jaksa dengan satu tersangka." katanya.

Satu tersangka nanti satu jaksa, dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti, apalagi berkasnya baru masuk ke Kejaksaan pada 8 Februari lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved