Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin memimpin press release kasus pencabulan, Kamis (22/2/2018), di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Tersangka pencabulan tersebut bernama Abedi (55), asal Rungkut Tengah 3 No 55, Surabaya.
Lima korbannya masih duduk di Sekolah Dasar (SD) berinisial EC (6), SD (6), DA (6), AK (6), dan C (6).
Bahkan, sejumlah barang bukti ini juga turut disita, antara lain:
Inikah Rumah Bu Dendy dan Rumah Pemberian Pak Dendy ke Terduga Pelakor? Begini Perbandingannya
- selembar legalisir kutipan akta kelahiran korban berinisial EC
- selembar kartu keluarga korban berinisial J
- selembar legalisir kutipan akta kelahiran korban berinisial SD
- selembar kartu keluarga korban berinisial S
- selembar legalisir kutipan akta kelahiran korban berinisial DA
- selembar kartu keluarga korban berinisial AS
- seekor kura-kura
- dua buah sarung motif kotak-kotak warna hitam
Novel Baswedan Pulang ke Indonesia, Netizen Sukacita Sambut Lewat Hashtag #NovelKembali