Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Dunia industri hiburan tanah air digegerkan dengan kabar tertangkapnya artis peran Rizal Djibran.
Pemeran sinetron "Angling Darma" ini diringkus oleh pihak kepolisan lantaran terjerat kasus narkoba.
Dilansir dari Tribunnews.com, penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus Rizal Djibran, Rabu (21/2/2018).
Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkini Striker PSIS Semarang Bruno Silva
Kabar tertangkapnya Rizal awal mula dibeberkan Brigjen Pol Siswandi, selaku penasehat dan pendiri GPAN saat ditemui di kantornya.
Tentunya, kasus narkoba yang menimpa Rizal mengejutkan publik.
Pasalnya, Rizal jarang sekali diterpa gosip hingga saat ini.
Selain itu, Rizal juga menambah daftar panjang artis yang terjerat kasus narkoba.
Sebelumnya, Roro Fitria, Fachri Albar dan putri ratu dangdut Elvy Sukaesih yakni Dhawiya juga terjerat kasus narkoba.
Kekerasan Seksual Bawah Umur di Jawa Timur Tertinggi, Khofifah akan Siapkan Psychosocial Therapy
Dilansir dari beberapa sumber artikel, berikut beberapa fakta penangkapan Rizal Djibran.
1. Ditangkap di kediamannya
Rizal Djibran ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Grand Wisata Bekasi Blok AD no.1, Bekasi, Jawa Barat.
Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus Rizal Djibran dini hari pukul 02.30 WIB.