Karena tidak ada titik temu, akhirnya orang tua korban menempuh jalur hukum yakni melaporkan kasus asusila ini ke Unit PPA Polres Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan sesuai hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka terbukti melakukan persetubuhan dengan korban yang berstatus masih dibawah umur.
"Kedua tersangka mengakui telah menyetubuhi korban," ujarnya kepada wartawan di Polres Kediri, Senin (26/2/2018).
Hanif menjelaskan persetubuhan ini dilakukan kedua tersangka lebih dari satu kali di sebuah tempat di kawasan Kabupaten Kediri.
Baca: Langkah Menuju Mobil Sedan Tanpa Status Mewah
"Korban sempat berpacaran dengan dua tersangka," ungkapnya.
Adapun kronologi terjadi persetubuhan di bawah umur ini bermula ketika korban berpacaran dengan tersangka AI.
Keduanya pasangan muda-mudi yang telah dimabuk asmara ini kelewatan batas hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Namun, ditengah jalan keduanya terlibat pertengkaran dan sepakat untuk mengakhiri hubungannya.
Baca: Terjunkan Dokter dan Inafis, Polisi Kembali Cek Ruman Mantan Wakapolda yang Tewas Mengenaskan
Selanjutnya, korban berpacaran dengan tersangka AW selama tujuh bulan.
Mereka juga melakukan hubungan badan.
Hubungan asmara keduanya putus.
Korban terlibat Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) kembali berpacaran dengan tersangka AI.
Baca: Peta Persaingan Grup A, Tiga Tim Bersaing Demi Temani Borneo FC di Semifinal Piala Gubernur Kaltim