Pelaku Pencabulan di Kota Madiun Tidak Bisa Bebas, MA Hukum Lima Tahun Penjara

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Seharusnya, setelah kasasi itu turun dari MA, nanti diteliti di sini apakah ada kesalahan redaksional atau tidak. Setelah dinyatakan tidak ada kesalahan redaksional dan segala macam, baru kami beritahukan ke kejaksaan. Jadi resminya kejaksaan itu tahu setelah kami beritahukan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun memvonis bebas terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Bayu Samodra Wijaya (21), Senin (10/4/2017).

Terhadap putusan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca: Punya Tubuh yang Bikin Cewek Lain Iri, Intip Menu Makanan Kendall Jenner dalam Sehari, Gak Nyangka!

Hambali selaku Ketua Tim JPU pada saat itu mengaku sangat kecewa dengan hasil sidang yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Kadek Kusumawardhani. Hakim memutus terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan JPU Kejari Kota Madiun.

Dikatakan Hambali, alasan hakim memvonis bebas karena tidak menganggap keterangan dari tiga saksi termasuk korban pada saat persidangan, tidak kuat dijadikan l alat bukti.

"Kalau yang saya baca di putusannya, mereka tidak menganggap keterangan saksi korban dan teman-teman korban sebagai alat bukti. Karena masih anak-anak,"kata Hambali pada saat itu.

Menurut Hambali, meskipun saksi yang dihadirkan anak-anak, hakim seharusnya tetap mempertimbangkan selama kesaksian yang disampaikan sesuai dengan alat bukti lain.

"Masa korban anak tidak dianggap sebagai alat bukti. Kalau begitu semua korban anak-anak itu bebas diapain aja, kan gitu,"katanya kesal.

Selain itu, lanjut Hambali, hakim juga menilai psikolog yang dihadirkan tim JPU sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan dianggap sebagai bukan seorang ahli. Sehingga alat bukti, dinyatakan kurang.

Hingga akhirnya, Bayu yang merupakan warga Jalan Borobudur, Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap tetangganya berinisial SF (5), divonis bebas.

Baca: Depresi Ditinggal Istri, Pria Asal Sidoarjo ini Pilih Bunuh Diri

Padahal, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Surya/Rahadian bagus)

Berita Terkini