TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya menyita sebanyak 400 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari eks lokalisasi Dolly.
Miras sebanyak itu, disita dari tiga toko yang berlokasi di daerah eks lokalisasi Dolly. Polisi menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) selama dua pekan terakhir di Februari 2018.
"Sebanyak 400 botol miras itu kami sita dari tiga toko di jalan Jarak dan Petemon daerah eks lokalisasi Dolly," tutur Kapolsek Sawahan Surabaya Kompol Dwi Eko, Rabu (28/2/2018)
Menurut Dwi Eko, di Jl Jarak ada dua toko yang dilakukan razia dan menemukan ratusan botol miras produksi pabrik aneka merek.
Sedangkan saat razia di Jl Petemon, polisi menemukan ratusan botol miras oplosan dan cukrik.
"Miras di jalan Petemon itu merupakan home industri. Ada cukrik dan miras oplosan yang ditempatkan ke botol kemasan," terang Dwi Eko.
Ratusan botol miras tersebut disita, lantaran dijual secas bebas kepada masyarakat. Padahal, setelah dilakukan pemeriksaan dsb pendataan, miras tersebut tak memiliki izin edar.
"Ini merupakan tindak kejahatan Tipiring. Miras ini meruapkan sumber dari awal tindak kejahatan, karena sering kali plaku mengawali dengan minum miras," cetus Dwi Eko.
Barang bukti yang disita dark eks lokalisasi Dolly, rencananya langsung dimusnahkan begitu pemiliknya menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Surya/Fatkhul Alamy)