Berita Viral

Warga Geram saat Gerebek Kades Berbuat Asusila dengan Anak Gadis

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASUSILA - Ilustrasi kades digerebek warga sedang berbuat asusila dengan gadis.

TRIBUNJATIM.COM - Ulah oknum kepala desa diduga asusila dengan seorang gadis bikin anggota DPRD mengecam.

DPRD Ogan Ilir mengecam perbuatan oknum kepala desa tersebut.

Kepala desa itu menjabat di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Anggota DPRD Ogan Ilir dari fraksi PKS, Muhammad Sayuti mengaku mendapat informasi dari video viral yang beredar.

Baca juga: Kades Santai Pakai Sandal dan Kaos saat Upacara HUT RI, Camat yang Kena Omel

"Jika dugaan peristiwa tindak pidana yang dimaksud benar terjadi, tentu kita sangat menyayangkan dan mengecam keras perbuatan memalukan yang dilakukan kepala desa tersebut," kata Sayuti kepada wartawan di Indralaya, Kamis (21/8/2025).

Sayuti menuturkan, seharusnya seorang kepala desa dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat.

"Mestinya mengayomi, melindungi dan menjadi teladan masyarakat yang dipimpinnya," tutur Sayuti.

Suara dari Sayuti ini dikemukakan karena dirinya berasal dari Dapil IV yakni Kecamatan Lubuk Keliat, Muara Kuang dan Rambang Kuang.

Sayuti mengungkapkan, informasi yang diterima dirinya, gadis belia yang diduga dicabuli oknum kades masih berusia 16 tahun.

Dijelaskan, dugaan perbuatan yang asusila tersebut seperti tertuang pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 huruf (c) UndangnUndang Nomor 12 Tahunn 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kemudian Pasal 289 KUHP, maupun Pasal 76E dan 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

"Kalau kita lihat, ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana dalam pasal tersebut tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun hingga 15 tahun," terang Sayuti.

Secara moralitas, Sayuti menyebut perbuatan oknum kades termasuk kategori cacat secara moral. 

Selain video yang sudah viral di media sosial, dugaan perbuatan tersebut juga dapat membuat keresahan bagi warga.

Dan juga mencoreng integritas sebagai kepala desa. 

Halaman
12

Berita Terkini