Modal Iming-iming Jajan, Pemuda ini Culik Bocah 7 Tahun yang Lagi Bermain dan Dicabuli di Hutan

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penculikan dan pencabulan, M Rio Suhendra (22) saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Blitar Kota, Kamis (1/3/2018).

Kasus penculikan itu terjadi Minggu (25/2/2018) siang.

Saat itu, kedua korban sedang bermain di depan rumah tepi jalan raya.

Bayinya Lahir Sehat Walafiat, Sang Bidan Malah Renggut Kebahagiaan Pasutri ini

Pelaku mendatangi kedua korban yang sedang bermain di pinggir jalan.

Dia mengendarai Yamaha Vixion warna putih Nopol AG 5777 IX.

Kemudian pelaku mengajak kedua korban naik sepeda motor.

Pelaku mengiming-imingi kedua korban akan dibelikan jajan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman kebiri.

Selain ancaman hukuman kurungan penjara, petugas Satreskrim Polres Blitar Kota juga menjerat pelaku dengan pasal kebiri.

Ancaman hukuman tambahan kebiri kimia itu tercantum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perrubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Surya/Samsul Hadi)

Berita Terkini