Laporan wartawan TribunJatim.com, Manik Priyo Prabowo
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sampai dengan 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah: 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan.
Melalui siaran pers yang disampaikan Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi, Senin (1/3/2018) pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan NIK dan No KK secara benar dan hak sesuai peraturan.
Masyarakat diimbau agar tidak menggunakan NIK dan No KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi.
Termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum.
( Hari Terakhir Registrasi SIM Card Telepon Seluler, GraPARI Surabaya Dibanjiri Pelanggan )
Seperti yang TribunJatim.com beritakan sebelumnya, proses regristasi nomor diperpanjang.
Kementerian Komunikasi dan Informasi memberitahukan bahwa masyarakat masih diberi waktu.
Melalui siaran pers yang TribunJatim.com dapatkan, Kamis (1/3/2018), batas akhir registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi diperpanjang dengan ketentuan baru.
Ketentuan tersebut yakni pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap.
( Cara Registrasi Ulang SIM Card Nomor Simpati, As, Loop, XL, Indosat, Smartfren, dan 3 )
Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS).
Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018.
Maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).
( Aturan Registrasi SIM Card, Telkomsel: Tidak Ada Komplain Apa-apa )
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS.
Hanya saja pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
( Registrasi Kartu SIM Gagal, Begini Caranya. . . )
Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang