TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - PT Columbia cabang Blitar melaporkan mantan karyawannya, LA (38) ke Mapolres Blitar Kota.
LA, yang tercatat sebagai warga Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu dituduh telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 44,7 juta.
"Laporannya baru kami terima, sekarang masih proses penyelidikan," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Syamsul A, Jumat (2/3/2018).
Kasus penggelapan itu terbongkar berdasarkan hasil audit dari tim Columbia yang dikeluarkan 19 Februari 2018.
Tim auditor menemukan ada 10 pengajuan kredit barang yang diduga fiktif.
Asyik di Kamar Mandi Tempat Ibadah, Sejoli Siswa SMP ini Digerebek Warga dan . . .
Pecat Pekerja Sepihak dan Tak Diberi Pesangon, Kantor Columbia Digeruduk Massa
Lalu, PT Columbia cabang Blitar membuat tim untuk menelusuri dugaan kredit barang fiktif itu.
Tim bergerak mengklarifikasi 10 nama yang digunakan untuk pengajuan kredit barang itu.
Setelah diklarifikasi satu per satu, ternyata kesepuluh nama itu tidak pernah mengajukan kredit barang ke Columbia cabang Blitar.
Ternyata pengajuan kredit barang itu rekayasa terlapor LA.
Kebetulan saat itu, LA masih menjabat sebagai kepala cabang di Columbia Blitar.
Ingin Mobil Brio Baru, Ibu Muda ini Ikut Arisan Mobil di Facebook, Usai Setor Rp 50 Juta Tak Tahunya
Barang-barang yang diajukan lewat kredit fiktif itu dikuasai oleh LA.
Dari 10 barang yang diajukan lewat kredit fiktif itu nilai totalnya mencapai Rp 44,7 juta.
"Terlapor bekas kepala cabang di Columbia Blitar. Sekarang dia sudah tidak bekerja lagi di Columbia," ujar Ipda Syamsul. (Surya/Samsul Hadi)