TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Selain menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Satnarkoba Polres Sumenep juga berhasil membekuk pemakai sekaligus pegedar sabu-sabu.
“Penangkapan tersangka kali ini adalah berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya (Agus, 34 tahun),” terang Akp Abdul Mukit, Kasubag Humas, Polres Sumenep pada Surya, Jumat (2/3/2018).
Penangkapan pada tersangka Rahmat (34), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, dilakukan pada Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Saat penangkapan tersangka, kami amankan delapan poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sela-sela atap kandang ayam,” terang Mukit.
Masing-masing poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,56 gram, 0,56 gram, 0,56 gram, 0,56 gram, 0,44 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, dan 0,42 gram.
Berat total keseluruhan adalah kurang lebih 3,94 gram,” tutur Mukit.
Barang bukti lain yang juga diamankan, terang Mukit, berupa satu buah HP merek Nokia warna hitam dan uang kertas sebesar Rp 400 ribu rupiah hasil dari penjualan sabu.
“Hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya, hasil dari membeli ke Daholi, warga Tanjung Bumi, Bangkalan,” tegas Mukit.
Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Khairul Amin)