Terbukti Mencuri Barang Ini, Seorang Pembantu Ditangkap Polsek Lakarsantri Surabaya

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri Sukiswanto memamerkan barang bukti dan tersangka pencurian saat press release pada Rabu (7/3/2018).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang wanita bernama Rohma (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Surabaya.

Asisten Rumah Tangga (ART) di Villa Bukit Indah Blok ALL, Surabaya, itu terbukti melakukan pencurian.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri Sukiswanto menegaskan, penangkapan terhadap wanita yang sering disapa Rohma itu pada Selasa (5/3/2018) kemarin.

"Kemarin pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya," terang Dwi Heri, Rabu (7/3/2018).

Terungkap Pacaran, Choi Tae Joon dan Park Shin Hye Pernah Kode Pakai Benda Ini, Netizen Baru Sadar

Mantan Kapolsek Rungkut itu menambahkan, pihaknya juga telah mendalaminya.

Barang bukti berupa sebuah smartphone merek iPhone dan sebuah buku tabungan milik Rohma disita sebagai barang bukti kejahatannya.

Masa Lalu Via Vallen Saat ke Jakarta di Hotel Dikuak Pria Ini dan Disebut Kacang Lupa Kulitnya

Kini, Rohma harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Mapolsek Lakarsantri.

"Pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun," tutupnya.

Kecantikan Alami Putri Marino Mempesona Siapapun, Sosok Ibundanya Tak Kalah Curi Perhatian Netizen

Berita Terkini