Lewat Jalan Gus Dur Jombang, Becak Bermotor Akan Dihancurkan

Penulis: Sutono
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memberikan arahan kepada pengemudi betor agar tak melintas di kawasan tertib lalulintas di Jombang, Kamis (8/3/2018).

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Satlantas Polres Jombang akan mengenakan sanksi tegas terhadap becak bermotor (betor) yang nekat melintas di kawasan tertib lalulintas (KTL) kota Jombang.

Sanksi itu termasuk mengandangkan betor dan menghancurkannya.

Pemberlakukan sanksi itu rencananya mulai dijalankan Senin (12/3/2018) bagi pengemudi betor yang bandel dengan melintas di KTL.

KTL itu sendiri meliputi Jalan KH Wahid Hasym, Jalan A Yani dan Jalan KH Abdurahman Wahid alias Gus Dur.

Kepala Satlantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana mengatakan, sebenarnya larangan tersebut sudah diberlakukan sejak tahun 2016, namun masih banyak ditemukan pelanggaran hinggga saat ini.

Jelang Presiden Jokowi Datang, Tuban Malah Tidak Aman

Masuk Warung, Pemuda ini Lalu Tusuk Leher Wanita Pemilik Hingga Tewas, Warga Menghajarnya Hingga

Guna mensosialisasikan bakal diterapkannya sanksi tegas tersebut, personel Satlantas Polres Jombang mulai menyambangi sejumlah pengkalan betor, Kamis (8/3/2018).

"Jika Senin lusa masih nekat atau terlihat di KTL, betor akan ditindak tegas," ujarnya kepada Surya, di sela kegiatan sosialisasi, Kamis 8 Maret 2018.

Sanksi tegas yang bakal diberikan tersebut, antara lain berupa tindakan pengandangan betor ke kantor Satlantas Polres Jombang, dan setelah diamankan betor akan dihancurkan.

"Pemilik tidak diperkenankan mengambil betor tersebut," tegas Inggal.

16 Tahun Dirawat di Panti Asuhan, Pemuda ini Malah Berbuat Durhaka Pada Tempat yang Membesarkannya

Inggal menjelaskan, alasan pokok pelarangan betor adalah karena kendaraan becak yang diberi mesin motor tersebut bukan alat angkut yang memiliki standar keselamatan.

"Sehingga, bila terjadi kecelakaan lalu lintas, baik penumpang maupun pengemudi betor tidak bisa diajukan menerima klaim Jasa Raharja," katanya.

Untuk itu, sambung Inggal, paguyuban yang menaunginya, sedikit demi sedikit akan diberikan berikan arahan dan imbauan untuk beralih dengan mode transportasi lain.

Sosialisasi kepada betor dan paguyuban betor akan menerus diberikan selama pekan ini. "Tindakan tegas akan diberlakukan mulai Senin 12 maret 2018," tegasnya.

Ikut Pelajaran di Kelas, Siswa di Jombang ini Tiba-tiba Dimarahi, Ditendang dan Dipukul Guru Sendiri

Martil Bikin Ahmad Tewas di Tangan Bapak Kandungnya, Saat Sang Ibu Tak Punya Uang Rp 10 Ribu

(Surya/Sutono)

Berita Terkini