Laporan Wartawan TribunJatim.com, Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Batas waktu pelaporan SPT bagi Wajib Pajak (WP) untuk orang pribadi adalah sampai 31 Maret 2018, sedangkan, untuk badan sampai 30 April 2018.
Hal itu disampaikan oleh Ardhie Permadi, PLH Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, saat ditemui di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Senin (12/3/2018).
Hijab Unik Kartika Putri Disoroti, Gaya 2 Artis Ini Malah Lebih Edan, dari Pakai Wig Sampai Pompom
Metode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) Pajak, Ardhie menyampaikan ada tiga cara.
Pertama adalah mendatangi langsung kantor pelayanan pajak pratama di wilayah masing-masing dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti kartu identitas, NPWP, kertas SPT.
"Kedua, melalui online atau e-filling. Inilah yang kami sangat sarankan kepada WP. Sebab, banyak kemudahan saat melaporkan SPT-nya. Seperti waktu lebih cepat, yakni hanya sekitar 10 menit saja, dan bisa dilaporkan kapan pun dan dimana saja. Asal terkoneksi jaringan internet," jelasnya.
Kalina Oktarani Tulis Pesan Terbuka Buat Chika Jessica, Netizen Syok Mengetahui Fakta Sebenarnya
Tak hanya itu, Ardhie melanjutkan, ketika mengisi e-filling, data WP juga sudah ada, hanya perlu untuk dikroscek.
Selain itu juga, sudah ada panduan yang siap membantu WP untuk mengisi berkas-berkasnya secara mudah.
"Berkas yang harus diisi kan banyak. Nah, kalau melaporkan SPT melalui online ini sebelum disubmit, itu bisa disimpan atau diedit ulang," katanya.
Fakta di Balik Grup Facebook Penyebar Foto Asusila Tentara Wanita, Tahun 2017 Sudah Pernah Diperiksa
Kemudian yang ketiga adalah melalui kantor pos dengan menyerahkan catatan khusus bahwa WP sudah melaporkan SPT-nya.
"Untuk kartu pos ini, bukan memakai perangko. Melainkan menggunakan resi khusus atau catatan khusus bahwa WP sudah melaporkan SPT-nya," tambahnya.
Sejauh ini, lanjut Ardhie, jumlah WP yang sudah melaporkan SPT-nya masih sekitar 81.000 dari total jumlah WP yang wajib lapor SPT, yakni 340.000 dari 13 KPP se-Surabaya.
Di mana 38.000 melalui online atau e-filling, sisanya 43.000 melalui offline.
Untuk jumlah WP yang melaporkan SPT melalui e-filling sendiri, tahun ini ditargetkan mencapai 182.000.
4 Fakta Skandal Hoes Hoin, 267 Foto Telanjang Tentara Wanita Bocor dan Disebar Lewat Grup Facebook