Kepala SMK Dihukum Usai Cabuli Calon Murid, Para Siswi Justru Menangis, Ini yang Terjadi Sebenarnya

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala sekolah cabuli muridnya

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Beberapa waktu lalu masyarakat Lamongan dihebohkan oleh sebuah peristiwa asusila.

Tindakan asusila itu dilakukan oleh seorang kepala SMK terhadap calon muridnya di ruang guru.

Akibat perbuatannya itu, sang kepala sekolah akhirnya ditangkap, dan baru-baru ini telah dijatuhi vonis.

Isak tangis para santri Ponpes dan siswa SMK mewarnai putusan sang kepala sekolah dan pemangku ponpes, Alief Abdul Haris yang divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, Senin (12/3/2018).

Baca: Inilah Batas Waktu Lapor SPT Bagi Wajib Pajak, Mau Tanpa Antri? Cara Ini Masih Jarang Digunakan!

Putusan majlis hakim lebih ringan lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andika Nugraha T dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Sidang putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis, Ketua Pengadilan Negeri, Nova Flory Bunda.

Persidangan terakhir dengan agenda putusan ini digelar terbuka untuk umum.

Saat proses pembacaan putusan, diluar Kantor PN massa uang tergabung di Forum Santri Guru dan Masyarakat (FSGM) terus menggelar istighotsah dan tausiyah yang dibawakan bergiliran oleh sejumlah ustadz dan diikuti sekitar 100 orang perwakilan santri, murid, orang tua murid, mantan santri dan masyarakat umum.

Baca: Kapal Militer Tercepat se-Asia Diproduksi di Banyuwangi, Tentara Rusia Langsung Memborongnya

Sidang putusan berjalan cepat dan tak ada konflik apapun meski ada sebanyak 20 orang perwakilan massa yang diperkenankan masuk ke ruang sidang.

"Saudara dalam keadaan sehat," tanya Hakim Ketua, Nova pada terdakwa.
"Sehat bu ," jawab Haris singkat.

Sang ketua majelis akhirnya memulai membacakan serangkaian hasil dan fakta persidangan beberapakali sebelumnya.

Pada intinya, Haris bersalah yang didukung dengan bukti persidangan dan diperkuat dengan hasil berita acara pemeriksaan serta dakwaan JPU.

Baca: Madura United Sampaikan Usulan Jadwal Terkait Kick Off Pukul 21.00 WIB yang Terasa Memberatkan

Tak terlalu lama persidangan berlangsung, Haris yang didampingi Pengacara Lukmanul Hakim dari Posbakum LABH Al-Banna Lamongan ini harus menerima kenyataan pahit untuk mendekam di Lapas lebih lama lagi yakni selama 10 tahun.

Haris, Kepala Sekolah SMK swasta di jalan Mastrip Gang Made Sebalong Kecamatan Lamongan Jawa Timur divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Massa FSGM diluar yang mayoritas diikuti siswa dan para santri semula berharap gurunya itu bebas dari segala tuntutan.

Bahkan selang 20 menit dari putusan hakim hingga Haris dibawa kembali ke Lapas melalui pintu belakang PN, massa masih tenang dengan bacaan doa-doanya.

Baca: Sosialisasikan Pemilu ke Generasi Muda, Komisi Pemilihan Umum Gelar KPU Goes To Campus

Orasi yang penuh tausiyah oleh Koordinator Forum, Syaiful Aziz juga tetap landai-landai saja.

Namun ketika ketika perwakilan massa yang keluar PN setelah mengikuti proses sidang putusan dan membawa informasi kalau Haris divonis 10 tahun, denda Rp 1 miliar, mulailah isi tausiyah sedikit memuncak.

Bersamaan ungkapan Aziz di hadapan massa yang isinya Haris difitnah, dan segala macam aksen penolakannya, pecahlah tangisan para siswa.

Tangisan para santri wanita membuat suasana semakin haru.

Baca: Wajah Masa Kecilnya Tampan, Saat Dewasa Artis Ini Mengaku Berubah Ketika Bersentuhan dengan Narkoba

Diantara siswa berangkulan sembari mengucurkan air mata yang tidak terbendung.

Tangisan para santri ini lebih keras saat diantara mereka mulai menaiki kendaraan yang menjemput mereka.

Bus mini dan satu kendaraan Kijang tak mampu menampung massa untuk sekali jalan.

Mereka yang masih tertinggalpun menumpahkan tangisannya dan kembali pecah.

Baca: Kecilnya Sering Dibully dan Ibunya Jual Narkoba, Siapa Sangka Bocah Ini Jadi Bintang Top Dunia

Sejumlah ustadzah dan ustadz mencoba menenangkan para siswa ini.

Tetap tidak bisa membendung tangisan mereka sampai urutan terakhir mobil jemputan.

Vonis yang dijatuhkan pada Haris ini dinilai massa FSGM sebagai putusan yang berat. Karena Haris dinilai tidak bersalah." Percaya siapapun yang berbuat dzolim atau mendzolimi pasti akan dibalas oleh Allah," teriak Aziz.

Sementara itu, baik terpidana Haris, JPU dan pengacara terpidana masih pikir-pikir untuk mengajukan.

Baca: Netizen Risih Lihat Babysitter Suapin Arsy Anak Ashanty Pakai Barang Tak Biasa Ini, Lihat Videonya!

"Bagiamana, ada waktu 7 hari, apakah mengajukan banding," tanya Nova.
"Pikir-pilir dulu," jawab Haris.

Seperti diketahui, karena dugaan telah menyetubuhi calon siswanya,
pada 12 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 WIB di ruang piano yang berada di dalam ruangan guru SMK yang dipimpinnya, menyeret dirinya hingga ke meja hijau.

Pada persidangan kelima dengan agenda tuntutan, Haris dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andika Nugraha T, Kamis (22/2).

Terdakwa dijerat pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D Undang -Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca: 5 Gaya Hijab Kartika Putri, Tetap Modis di Segala Acara, Dari Casual Buat Hangout sampai Formal

(Surya/Hanif Manshuri)

Berita Terkini