Jam Malam Pelajar di Sidoarjo, Para Kepala Sekolah Beri Dukungan

Penulis: M Taufik
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebijakan aturan jam malam yang keluarkan Bupati Sidoarjo Subandi mendapat dukungan dari banyak kalangan. Termasuk para kepala sekolah yang sepakat dengan pemberlakukan pembatasan untuk para siswa di Kota Delta.

Poin penting: 

  • Jam malam pelajar diberlakukan mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB
  • Tujuan kebijakan adalah melindungi generasi muda dari kenakalan remaja hingga pergaulan bebas
  • Para kepala sekolah dan komite sekolah mendukung kebijakan ini

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kebijakan aturan jam malam yang keluarkan Bupati Sidoarjo Subandi mendapat dukungan dari banyak kalangan. Termasuk para kepala sekolah yang sepakat dengan pemberlakukan pembatasan untuk para siswa di Kota Delta. 

Sebagaimana surat edaran Bupati Sidoarjo, pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, pelajar harus berada di rumah. Kecuali ada kepentingan mendesak atau kegiatan belajar dan keagamaan yang mendapat izin orangtua. 

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus kenakalan remaja, pergaulan bebas, serta potensi tindak kriminal yang melibatkan pelajar pada malam hari.

Pengaturan jam malam bukan semata pembatasan, melainkan bentuk perlindungan terhadap generasi muda agar tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat.

Sejumlah kepala sekolah di Sidoarjo bahkan mengapresiasi kebijakan ini. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Sidoarjo, Eko Redjo Sunariyanto, menyebut bahwa keputusan tersebut sudah melalui kajian mendalam dan selaras dengan program pendidikan nasional.

“Kami percaya Pemkab Sidoarjo sudah melakukan pertimbangan yang lengkap. Selain itu, kebijakan ini sesuai dengan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang digelorakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seperti bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur lebih awal,” ujar Kepala SMA Negeri 1 Sidoarjo itu.

Baca juga: Pelajar di Sidoarjo Wajib di Rumah dari Jam 9 Malam, Bupati Subandi Resmi Terapkan Jam Malam

Sekretaris MKKS SMA Negeri Sidoarjo, Karyanto, menekankan bahwa istilah yang tepat adalah “pengaturan jam malam”, bukan pembatasan.

“Pengaturan ini penting untuk melatih manajemen waktu yang baik, membangun keteraturan sosial, serta membentuk lingkungan pergaulan yang sehat secara mental dan fisik. Ini sejalan dengan upaya menciptakan generasi berkarakter dan disiplin,” ujar Kepala SMA Negeri 4 Sidoarjo tersebut.

Dukungan juga datang dari Ketua MKKS SMK Negeri se-Jawa Timur, Agustina. Menurutnya, jam malam bagi pelajar sangat relevan untuk menjaga pola hidup sehat.

“Kebijakan ini harus didukung orang tua karena keberhasilan anak bermula dari rumah,” tegas Kepala SMK Negeri 1 Buduran.

Hal senada disampaikan Kepala SMP Negeri 2 Jabon, Achmad Haris. Ia mengapresiasi langkah Pemkab Sidoarjo yang dinilai dapat membantu orang tua mengawasi anak-anaknya.

Baca juga: Jam Malam Anak di Surabaya Mulai Diberlakukan, Bonceng Tiga hingga Pacaran di Taman Jadi Sasaran

“Surat edaran ini sangat membantu dalam mengarahkan anak agar lebih fokus belajar dan mengurangi potensi kenakalan remaja di malam hari,” ujarnya.

Kepala SMA Insan Cendekia Mandiri Sidoarjo, Muchamad Imam Sudibyo, menilai kebijakan ini jangan dipandang sebagai pembatasan kebebasan, melainkan bentuk perlindungan.

Halaman
12

Berita Terkini