Laporan Wartawan TribunJatim.com, Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) Pajak 2017 telah tiba.
Wajib Pajak (WP) dari semua kalangan pun wajib melaporkan satu tahun pajaknya, terhitung tanggal 1 Januari-31 Desember 2017.
PLH Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Jawa Timur I, Ardhie Permadi mengatakan, jumlah WP yang sudah melaporkan SPT-nya sejauh ini masih sekitar 81.000 dari total WP wajib lapor SPT yakni 340.000 di 13 Kantor Pajak Pratama (KPP) se-Surabaya.
"Jumlah SPT yang kami terima sejauh ini 81.000, di mana 38.000 melalui online atau e-filling. Sisanya 43.000 melalui offline," katanya saat ditemui di Kantor DJP Jawa Timur I, Senin (12/3/2018) siang.
Kartika Putri Tampil Cantik Pakai Model Hijab Baru yang Unik, Netizen Gemas Pengin Benerin Gayanya
Ardhie menyampaikan pelaporan SPT melalui online atau e-filling sebesar 38.000 itu masih terbilang minim.
"Pelaporan SPT e-filling ini masih sekitar 20 persen dari yang ditargetkan e-filing SPT sebesar 182.000," jelasnya.
Kendati demikian, Ardhie menyarankan kepada WP supaya melaporkan SPT-nya melalui online atau e-filling.
Kalina Oktarani Tulis Pesan Terbuka Buat Chika Jessica, Netizen Syok Mengetahui Fakta Sebenarnya
Dikarenakan waktunya lebih cepat, tidak sampai 10 menit.
Daripada offline yang harus mengantri panjang antara 3-4 jam.
"Selain itu, jika WP melaporkan melalui e-filling sebelum di-submit itu masih bisa diedit dan disimpan kembali. Tak lupa juga, mengisinya pun bisa dimana dan kapan pun asal terkoneksi internet," tutupnya.
Fakta di Balik Grup Facebook Penyebar Foto Asusila Tentara Wanita, Tahun 2017 Sudah Pernah Diperiksa