TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Tahun 2014 silam Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung mendapatkan dana reward (penghargaan) PNPM sebesar Rp 1 miliar.
Dana ini diberikan, karena pelaksanaan PNPM di Desa ini dianggap yang terbaik.
Namun penggunaan dana penghargaan ini dinilai tidak sesuai peruntukan.
Seorang warga yang minta dirahasiakan identitasnya telah membuat aduan soal penyelewengan ini.
Menurutnya, dalam proposal penggunaan dana reward ini akan digunakan menuntaskan kawasan kumuh di RT3/RW4 Dusun Grobokan. Namun tiba-tiba dana itu dialihkan untuk pavingisasi.
“Ya sampai sekarang rumah-rumah yang dianggap kumuh masih banyak. Yang kami tanyakan, kenapa tiba-tiba malah jadi paving?” ujar sumber itu.
Baca: Ketua Muslimat NU Jatim Ungkap Hasil Rapat dengan PWNU Soal Pilgub
Sementara jalan yang dipaving juga jalan yang seharusnya menjadi tanggungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten.
Masih menurut sumber itu, ketika itu Dinas PU sudah memeringatkan agar tidak dipaving, karena akan segera diaspal.
Namun pihak desa dan panitia tetap melakukan pavingisasi. Dampaknya jalan itu kini menjadi tanggung jawab desa.
Dinas PU tidak bisa lagi ikut campur jika ada kerusakan. Kualitas paving pun tidak sesuai dengan perencanaan.
Sebab saat awal perencanaan, paving yang digunakan sama seperti yang digunakan Temrinal Bungurasih Surabaya.
Diharapkan paving itu kuat menerima beban besar, dan tahan lama. Namun kenyataan baru dia tahun, paving banyak yang rusak parah.
Baca: Tiga Pemuda Penikmat dan Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polres Pamekasan
“Bisa lihat sendiri, banyak yang sudah terkelupas. Bahkan kalau di sebelah barat kondisinya jauh lebih parah,” tambah sumber itu.