TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Ingin barang hasil curiannya cepat laku, tiga pencuri motor asal Jombang dan Kediri nekat menjual beberapa motor hasil curiannya melalui media sosial (medsos) Facebook.
Namun bukannya uang penjualan yang didapat, keberadaan pelaku berhasil dilacak polisi yang mengincarnya. Ketiganya pun segera ditangkap di rumah masing-masing, Kamis (15/3/2018).
Ketiga pelaku itu Risal Bagus Ferdiansah (22) warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, Arisanto (37) warga Desa/Kecamatan Peterongan Jombang, serta Purdianto (25), warga Dusun/Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito, Jombang.
Kapolsek Peterongan AKP Mintarto mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah berhasil melacak keberadaan motor hasil curian mereka yang coba dijual melalui akun Facebook.
Baca: Ini Kronologi Dua Warga Blitar yang Tewas Diduga Pesta Miras
"Mereka rupanya ingin motor hasil curiannya terjual dengan cepat, sehingga ditawarkan lewat akun facebook milik salah satu pelaku,” ujar AKP Mintarto, kepada Tribunjatim.com, Kamis (15/3/2018).
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti 7 unit sepeda motor berbagai merk.
Baca: Tak Hanya Vicky Shu, Foto Kehamilan 4 Artis Cantik Ini Juga Tuai Pujian, Yang Terakhir Goals Banget!
Dua mesin protolan merek Honda MegaPro, satu buah kerangka sepeda motor, serta dua buah ponsel merk Oppo dan merk Samsung.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara,” ujar AKP Mintarto.(Surya/sutono)