Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS.
Berdasarkan pemantauan dan analisis, KPI menemukan pelanggaran dalam program Pesbukers.
Pelanggaran terjadi di Pesbukers yang ditayangkan pada 28 Februari 2018 pukul 16.27 WIB.
Hal ini langsung disampaikan oleh KPI dalam akun Instagramnya @kpipusat.
Kasusnya sebenarnya cukup parah karena melibatkan kalimat yang tidak sepantasnya diucap oleh publik figur.
Dalam tayangan tersebut, kala itu Elly Sugigi yang hadir sebagai bintang tamu mengeluarkan kata-kata kasar pada temannya.
KPI pun menilai kalau konten tersebut memberikan pengaruh buruk.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.
Hingga akhirnya KPI memutuskan kalau tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1).
Sanksi yang diberikan oleh KPI Pusat berupa sanksi administratif teguran tertulis.
"Teguran Tertulis untuk Program “Pesbukers” ANTV (Selengkapnya: http://bit.ly/2Iw8cU7)" tulis admin di akun resmi KPI, @kpipusat.
Para netizen yang mengetahui kalau Pesbukers mendapat teguran pun memberikan dukungan pada KPI Pusat.
Caisar Resmi Gabung di Pesbukers, Kalimat Indadari Pada Eko Patrio Malah Bikin Netter Geram
Bahkan tak sedikit yang meminta agar tayangan Pesbukers dibungkus saja alias diberhentikan penayangannya.