Meski Capaian Pemasukan Asli Daerah Bangkalan 107 Persen, Dua Wajib Retribusi Ini Belum Maksimal

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Edwin Fajerial
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai DKPP Pratama Singosasi Malang, Said Faiz Al Amin dalam Workshop Potensi Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar Bapenda Kabupaten Bangkalan di Hotel Ningrat, Jumat (16/3/2018)

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan Ram Halili mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengusulkan penyesuaian jasa tarif umum dan peron.

"Perda tentang retribusi sudah tujuh tak berubah. Peron saja masih Rp 200, ini tak layak. Sepeda angin Rp 500, sepeda motor 1.000, mobil Rp 2.000," ungkapnya.

Usulan penyesuaian jasa tarif umum dan peron itu, lanjutnya, untuk menghindari penarikan tarif di luar ketentuan. Seperti halnya tarif parkir motor Rp 1.000 ditarik Rp 2.000 dan mobil Rp 2.000 ditarik Rp 3.000.

"Ada sekitar 164 titik parkir di seluruh kabupaten, termasuk di seluruh kecamatan. Ada beberapa di antaranya menunggak," pungkas Ram Halili.

Kepala Bapenda Kabupaten Bangkalan Siswo Irianto mengakui, pencapaian PAD hingga 107 persen
tersebut tak lepas dari faktor koordinasi, evaluasi, dan rekonsiliasi antara pihaknya dengan semua OPD.

Sehingga verifikasi terhadap penyusunan rencana target PAD dan monitoring terhadap subjek dan objek pajak maupun retribusi berjalan lancar.

"Sikap pro aktif dari semua OPD memudahkan kami memantau progress realisasi setiap triwulan. Kami sekedar memfasilitasi, monitoring, dan mengevaluasi," singkat Siswo Irianto kepada Surya. (Surya/Ahmad Faisol)

Berita Terkini