Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang pria diringkus Polsek Gubeng.
Alasannya, dua pria tersebut terbukti mengedarkan barang haram jenis sabu.
Dua pria itu adalah Ainul Rochman (24) yang tinggal di Jalan Manyar Sambongan dan Iwan Ahmad Sanusi (21) asal Jalan Pandegiling Stal, Surabaya.
"Benar, keduanya telah kami amankan beserta barang buktinya di Mapolsek Gubeng Surabaya," tegas Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Joko Soesanto, Jumat (16/3/2018).
Ia mengimbuhkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai RP 155 ribu hasil penjualan sabu, enam poket sabu dalam plastik kecil, sampai 11 poket plastik kecil kosong disita.
Kini, kedua pria tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gubeng Surabaya.