TRIBUNJATIM.COM - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang pria bernama David (27) di Jalan Pasir Kaliki Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (18/3/2018).
Ia ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan bernama Shelma.
Shelma diketahui tak mengenal David.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah mall di Jalan Pasir Kaliki, Bandung, Senin (12/3/2018).
(Nostalgia Yuk! Ini 4 Film Populer Karya Usmar Ismail yang Wajib Kamu Tahu, No 3 Di-remake Tahun 2016)
Saat itu, korban datang ke Mall Istana Plaza, Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung untuk menemui teman-temanya.
Beberapa menit kemudian, datang seorang pria tak dikenal bernama David yang meminta Shelma untuk memasang cincin metal di jari manis korban.
Namun, cincin yang dibawa David terlalu kecil di jari Shelma.
Shelma awalnya menolak menggunakan cincin tersebut.
Namun, David terus memaksakan hingga jari manis tangan kirinya bengkak.
(Kejutan Bertubi-tubi Loren Allred untuk Maria di Babak Specta Show Top 5 Indonesian Idol 2018)
"Ya, penganiayaan. Kami kenakan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris, Minggu (18/3/2018) dikutip dari TribunJabar.
"Pelakunya sudah ditangkap di lokasi mall beberapa jam setelah kejadian. Orang tua korban melapor ke kami dan langsung kami tindaklanjuti," lanjutnya.
Saat melapor, Shelma datang dengan orang tuanya.
Saat itu, kata dia, posisi Shelma masih memakai cincin tersebut dengan jari bengkak.