TKI Dihukum Mati

Banyak TKI Tunggu Giliran Eksekusi Mati, Inilah Cara dan Model Lobi Untuk Membebaskan Mereka

Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TKI asal Bangkalan, M Zaini yang dihukum mati di Arab Saudi

Beraksi Sejak 2016, Begini Pengakuan Mengejutkan Pembobol Kartu Kredit, Anggota Hacker Kolam Tuyul

Sebelumnya, Komisi IX meminta agar Presiden RI Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Raja Arab Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud yang mungkin saja bisa menangguhkan atau membebaskan 20 TKI terpidana hukuman mati yang tersisa, bukan hanya mengirimkan surat saja.

Pemerintah pun terus mengupayakan pembebasan atau meminta keringanan hukuman bagi 20 TKI yang tersisa tersebut.

Hanif menyebutkan, eksekusi mati dan pembebasan tersebut berlangsung sejak 2011 hingga 2018.

Sedangkan dari total 102 TKI pidana mati di Arab Saudi, termasuk 20 yang kini masih menghadapi ancaman hukuman mati, terdapat 79 orang telah dibebaskan pemerintah.

Kemudian 3 orang telah dieksekusi mati, termasuk TKI asal Madura, Mochammad Zaini Misrin.

Inilah Destinasi Wisata Baru di Lamongan, Bukit Kapur Disulap Jadi Gunung Mas

Suaminya Dieksekusi Mati di Arab Saudi, Istri TKI Asal Bangkalan yang di Makkah Malah Tak Tahu

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan membahas masalah eksekusi mati terhadap TKI asal Madura, Zaini Misrin di hadapan Komisi IX DPR RI.

Dalam raker tersebut ia menjelaskan upaya pemerintah telah optimal dalam pembebasan atau meminta keringanan hukuman bagi para TKI di Arab Saudi yang menghadapi ancaman hukuman mati.

Bahkan Zaini dieksekusi saat pemerintah Indonesia sedang mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis mati tersebut.

Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).

Zaini dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya di kota Mekkah, pada 2004 silam.

Presiden Jokowi pun telah meminta bantuan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk meninjau ulang kasus pidana yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.

Kendati telah meminta tinjauan ulang, eksekusi mati tetap dilakukan. (Tribunnews/Fitri Wulandari)

Berita Terkini