"Ada pasalnya, tapi mudah-mudahan enggak seperti itu. Karena persidangan wajib (hadir). Sama besok, baru pemanggilan kedua (untuk Syahrini)," ujar Tia dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, sudah satu kali Syahrini mangkir menjadi saksi di Pengadilan Negeri Depok dengan alasan shooting.
Lalu, untuk pemanggilan kedua, Rabu (21/3/2018), pelantun "Sesuatu" itu belum mengonfirmasi bakal hadir atau tidak.
Namun, dari akun Instagram-nya, Syahrini saat ini tengah berada di Belanda.
Adapun ancaman hukuman bagi orang yang sengaja menghindari panggilan sebagai saksi, sesuai Pasal 224 ayat (1) KUHP, adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Namun, jika mangkir karena lupa atau segan, sanksinya berupa pidana denda Rp 900, sesuai Pasal 522 KUHP.
Sidang hari ini beragendakan tentang para artis yang ikut dibiayai oleh First Travel sebagai artis endorse.
Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Korporate Secertaris First Travel sekaligus saksi membenarkan keterkaitan sejumlah artis yang menjadi endorse biro perjalanan umrah.
Pasalnya, Jaska Heri Jerman merasa keterangan yang disampaikan Regiana kepada Majelis Hakim tidak lengkap terkait sejumlah artis yang diberangkatkan oleh First Travel.
Hal tersebut terungkap saat sidang lanjutan terdaksa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
Jaksa Heri lalu membacakan jawaban saksi Regiana saat memberikan keterangan oleh penyidik yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP tersebut, Regiana mengungkapkan aktris sekaligus penyanyi Syahrini turut menikmati fasilitas perjalan umrah First Travel secara gratis.
Bahkan, Syahrini turut membawa 11 anggota keluarganya untuk ikut perjalanan umrah dari First Travel.
"Maret 2017 telah diberangkatkan artis Syahrini yang mana pada saat itu saudara Syahrini membawa serta 11 keluarganya," kata Jaksa Heri Jerman.
Jaksa juga membacakan fasilitas yang dinikmati oleh Syahrini selama perjalanan umrah VIP oleh First Travel.