2. Kesaksian Sopir Pribadi Eddy Rumpoko, Bikin Majelis Hakim Naik Pitam
Sidang lanjutan dugaan kasus suap yang melibatkan mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (23/3/2018).
Junaidi, sopir Eddy Rumpoko dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait mobil alphard yang disinyalir menjadi pokok permasalahan dari kasus Eddy.
(Tanggal Pernikahan Raditya Dika Bocor Lewat Undangan ini, Netizen: Ketua Jomblo Akhirnya Sold Out)
“Saat terjadinya OTT itu, Filip (Filipus Djap - pengusaha) dibarengi dua petugas KPK, dan saya ingat Pak Wali (Eddy Rumpoko) mengatakan, 'Kamu itu apa-apan Lip,'" ujar Junaidi.
"Lalu saya menawarkan diri ikut dan satu mobil dengan petugas, naik mobil Lexus. Alphard 507-nya berada di rumah dinas, kontak mobil ada di kotak khusus kontak,” tambah anggota TNI AD itu.
Selain itu, ia juga ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK, terkait plat nomor 507 blank.
Junaidi menyebut pergantian plat nomor itu atas inisiatifnya sendiri.
Mendengar pernyataan saksi, majelis hakim yang diketuai oleh HR Unggul Warsito, ini sontak menjawab dengan nada tinggi, sembari menatap tajam kepada saksi.
“Saksi, jawab yang benar. Dapat perintah tetap menjawab perintah, disuruh lompat ke sumur juga mau? saudara yang bertanggung jawab, kesaksian saudara akan dirangkai dengan keterangan yang lain. Kenapa plat nomor itu saudara yang mengganti? Padahal itu yang menentukan Polda atau Polres,” tegas hakim ketua Unggul dengan nada tinggi.
Junaidi mengatakan, sehari sebelum terjadinya OTT, dirinya disuruh oleh terdakwa (Eddy rumpoko) mengambil mobil di showroom Kartika Sari, Malang.
Dari keterangan saksi, terdakwa Eddy Rumpoko membenarkan semua keterangan saksi.
Iskandar JPU dari KPK mengatakan, keterangan saksi ini akan dirangkai dari saksi sebelumnya Agus Suryanto, tidak menyuruh mengambil mobil, karena asetnya bukan dari PT DPUL.
(5 Fakta Unik Pernikahan Poppy Sovia, Dari Tema Antimainstream Sampai Lokasi yang Kece Badai!)